LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Mitigasi Risiko Pembiayaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah sistem penilaian aset agunan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan ahli sebagai bagian dari penguatan mitigasi akibat dalam penyaluran biaya bergulir.

Kebijakan tersebut menandai transformasi krusial dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, sekarang penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi berjalan lebih andal dan bebas dari potensi bentrok kepentingan. Hasil penilaian juga bakal disampaikan langsung kepada LPDB Koperasi sebagai dasar kajian kepantasan pembiayaan.

Tidak hanya menandatangani Perjanjian Kerja Sama, LPDB Koperasi dan seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen berbareng untuk mewujudkan proses pembiayaan nan berintegritas, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakta Integritas tersebut menjadi instrumen krusial dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembiayaan koperasi. Komitmen tersebut mencakup penyelenggaraan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan info dan dokumen, serta menolak segala corak suap dan gratifikasi dalam proses kerja sama.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto menegaskan bahwa perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas pembiayaan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan biaya bergulir nan berasal dari APBN.

"Kepercayaan publik dibangun dari tata kelola nan kuat. Karena itu, setiap keputusan pembiayaan kudu bertumpu pada kajian nan komprehensif, mitigasi akibat nan memadai, dan hasil penilaian aset nan betul-betul independen. Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan biaya negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan faedah nan berkepanjangan bagi koperasi," tegas Krisdianto dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Krisdianto, tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah meningkatkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB nan sedang mengusulkan pinjaman kepada LPDB, diantaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses nan sigap dan terukur serta terbebas dari pungli alias pengenaan biaya nan tidak wajar nan dapat merugikan pihak koperasi.

"Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian nan independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan nan berkualitas, menjaga keberlanjutan biaya bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami mau kerja sama ini menjadi kerjasama strategis nan mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia," jelasnya.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan hasil proses seleksi nasional nan dilakukan secara terbuka berbareng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurutnya, proses seleksi dirancang untuk menghasilkan mitra penilai nan mempunyai integritas, kompetensi, dan jangkauan jasa nan memadai dalam mendukung pembiayaan koperasi di seluruh Indonesia.

"Kami mau memastikan proses penilaian agunan berjalan semakin objektif dan independen. Karena itu, skema pemilihan KJPP kami ubah menjadi penunjukan oleh LPDB Koperasi. Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan potensi moral hazard serta menghindari ketidaksesuaian nilai taksasi aset sehingga kualitas pembiayaan menjadi semakin baik," kata Afif.

Afif mengungkapkan, proses seleksi dimulai sejak koordinasi dengan MAPPI pada Februari 2026, dilanjutkan penyusunan kriteria seleksi berbareng para pemangku kepentingan. Dari total 135 KJPP personil IKJPP nan berkesempatan mengikuti proses seleksi, sebanyak 12 KJPP akhirnya ditetapkan sebagai mitra resmi LPDB Koperasi setelah melalui tahapan administrasi, pertimbangan kompetensi, hingga presentasi penawaran.

Seluruh KJPP nan terpilih telah mempunyai legalitas resmi dari Kementerian Keuangan, kebanyakan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mempunyai jaringan instansi di beragam provinsi sehingga bisa mendukung kebutuhan penilaian aset pembiayaan koperasi secara nasional.

Lebih lanjut, Afif menegaskan bahwa LPDB Koperasi tetap membuka kesempatan bagi KJPP lain nan memenuhi persyaratan untuk berasosiasi sebagai mitra pada masa mendatang.

"Kami mau membangun ekosistem pembiayaan koperasi nan semakin sehat, transparan, dan akuntabel. Peluang kerja sama tetap terbuka bagi KJPP nan mempunyai rekam jejak baik dan memenuhi standar nan telah ditetapkan. Semakin kuat kualitas penilaian aset, semakin kuat pula fondasi pembiayaan koperasi di Indonesia," ujarnya.

Kemitraan Strategis

Sementara itu, Managing Partner KJPP, Sugianto Prasodjo dan Rekan sekaligus Ketua Umum MAPPI, Budi Prasodjo, menyambut baik kemitraan strategis tersebut. Ia menilai kerja sama dengan LPDB Koperasi merupakan langkah krusial untuk memperkuat ekosistem pembiayaan koperasi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi nasional.

"Kami bekerja sama dengan LPDB Koperasi tentu dalam rangka memperlancar pembangunan, terutama pembangunan koperasi di seluruh Indonesia. Kami sebagai pelaku penunjang sektor finansial dan pekerjaan di sektor finansial mau turut serta membangun koperasi nan menjadi soko pembimbing pembangunan ekonomi Indonesia," kata Budi.

Budi menambahkan, bahwa kerja sama ini merupakan titik awal kerjasama nan lebih luas antara LPDB Koperasi dan pekerjaan penilai.

"Kalaupun kemudian personil MAPPI berjumlah 135 KJPP dan saat ini baru 12 nan menjadi rekanan, kami menganggap ini sebagai titik awal nan sangat baik. Ke depan, kerja sama dapat berkembang tidak hanya pada penilaian agunan, tetapi juga studi kelayakan, monitoring proyek, hingga pengawasan beragam aspek lainnya," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KJPP dalam proses pembiayaan LPDB Koperasi merupakan sebuah kehormatan bagi pekerjaan penilai.

"Bagi kami, ini merupakan kehormatan lantaran KJPP-KJPP dilibatkan dalam proses penilaian agunan sebagaimana praktik nan selama ini dilakukan di sektor perbankan. Kami siap mendukung terciptanya sistem pembiayaan koperasi nan semakin profesional, kredibel, dan terpercaya," ujar Budi.

Melalui kemitraan dengan 12 KJPP tersebut, LPDB Koperasi optimistis kualitas tata kelola pembiayaan bakal semakin meningkat, memperkuat perlindungan terhadap biaya bergulir negara, sekaligus memperluas akses pembiayaan nan sehat, berkualitas, dan berkepanjangan bagi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan Indonesia.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑