Lodewyk Pusung Sebut Nanik Punya Dapur MBG, Setiap Telepon Gunakan Nama Presiden

Sedang Trending 56 menit yang lalu
Sidang praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menjalani sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Kamis (20/8). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Lodewyk turut datang dalam persidangan secara daring melalui Zoom untuk memberikan keterangan. Dia tidak dapat datang langsung lantaran tetap ditahan mengenai perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan, Lodewyk menyebut eks Kepala BGN Nanik S Deyang mempunyai dapur MBG.

Lodewyk juga mengungkap bahwa Nanik sering membawa nama Presiden setiap kali berkomunikasi dengannya mengenai dapur tersebut.

“Namun sebelum itu, lantaran saya mau jelaskan ini, Ibu Nanik itu juga punya dapur. Dia setiap saat telepon saya waktu itu dan dia gunakan itu namanya Pak Presiden, ‘Ini punya Pak Presiden, ini punya Pak Presiden.’ Ibu ini temennya Pak Presiden,” ungkap Lodewyk dalam persidangan.

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Lodewyk tidak bercerita lebih lanjut mengenai kepemilikan dapur tersebut. Lodewyk mengaku kudu mengungkap kebenaran tersebut agar lebih jelas katanya.

“Saya kudu bicara apa adanya di sini sehingga jelas ya, biar jelas semuanya ini,” tegas Lodewyk.

Belum ada keterangan dari Nanik mengenai tudingan nan disampaikan oleh Lodewyk ini.

Perkara Lodewyk Pusung

Dalam kasus tersebut, Lodewyk diduga menyalahgunakan wewenangnya secara dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lodewyk diduga memaksakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan nan tidak sesuai kebutuhan lapangan untuk membuka celah mark-up anggaran, serta diduga terlibat dalam skandal jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dia ditetapkan sebagai tersangka berbareng dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Irjen Purn Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan peralatan dan jasa nan berangkaian dengan program tersebut. Selain pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, interogator juga menemukan dugaan markup pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci nan diduga tidak sesuai ketentuan.

Namun belakangan, Lodewyk melawan. Dia menggugat praperadilan status tersangka nan dijeratkan kepadanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan