Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar (kiri)(MI/Devi Harahap)
DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 produk palsu bermerek Lacoste dengan nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta. Tindakan tersebut dilakukan setelah terungkapnya praktik pelanggaran merek nan berpotensi merugikan pemilik kewenangan dan menyesatkan konsumen, sekaligus menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual.
Pemusnahan peralatan bukti dilakukan di Gedung DJKI Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (22/6), setelah perkara diselesaikan melalui sistem perdamaian alias restorative justice antara pemegang merek Lacoste dan pihak nan diduga melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemusnahan peralatan bukti bukan sekadar penyelenggaraan prosedur hukum, melainkan corak nyata kehadiran negara dalam menjaga kredibilitas sistem kekayaan intelektual nasional.
“Lebih dari sekadar pemusnahan peralatan bukti, aktivitas ini menunjukkan bahwa negara datang untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan bumi internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia,” kata Hermansyah di laman DJKI Jakarta, Senin (22/6).
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual mempunyai peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Di tengah persaingan dunia nan semakin kompetitif, kepastian norma terhadap kewenangan kekayaan intelektual menjadi salah satu aspek nan menentukan kepercayaan penanammodal dan daya saing bumi usaha.
“Pelindungan dan penegakan norma kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi pemegang hak, tetapi juga untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan upaya nan sehat, melindungi kepentingan konsumen, dan mendorong suasana investasi nan kondusif,” ujarnya.
Hermansyah menjelaskan pemerintah terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui peningkatan jasa publik, penyempurnaan regulasi, transformasi digital, edukasi masyarakat, serta penguatan penegakan hukum.
Selain itu, Ia menegaskan bahwa komitmen Indonesia dalam melindungi kekayaan intelektual juga menjadi perhatian masyarakat internasional lantaran berangkaian erat dengan penilaian terhadap kepastian norma dan suasana investasi suatu negara. “Kegiatan nan kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk dari komitmen tersebut,” katanya.
Terbongkar dari Laporan Pemilik Merek
Pada kesempatan nan sama, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi mengungkapkan perkara tersebut bermulai dari laporan pemilik merek nan menemukan banyak produk Lacoste tiruan beredar di pasaran.
“Kalau dilihat dari temuan awal, ini memang berasas hasil temuan dari pemilik merek di mana banyaknya merek Lacoste nan dipalsukan di beberapa tempat. Akhirnya mereka melaporkan ke kita dan kita melakukan penyelidikan,” ujar Arie kepada wartawan.
Setelah menerima laporan, interogator DJKI melakukan serangkaian langkah penegakan norma mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan lokasi, hingga penyelidikan terhadap pihak-pihak nan terlibat dalam pengedaran barang.
Dari hasil investigasi tersebut, petugas menyita 567 peralatan nan terdiri dari 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer nan menggunakan merek tanpa izin.
“Keseluruhan peralatan bukti tersebut mempunyai perkiraan nilai ekonomi sebesar Rp940.400.000. Jadi tentunya nilai ini juga menunjukkan sungguh besarnya potensi kerugian ekonomi nan ditimbulkan andaikan peralatan ini beredar di pasar alias di masyarakat dengan mengatasnamakan merek nan sah,” kata Arie.
Menurutnya, nomor tersebut hanya berasas kalkulasi nilai ritel produk original nan sejenis di pasaran. Jika produk tiruan tersebut terus beredar, dampaknya tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan upaya nan sehat.
“Pemusnahan peralatan bukti ini bukan sekadar pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian nan lebih besar bagi pemegang hak merek, konsumen maupun bumi usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan upaya nan sehat,” ujarnya.
Diselesaikan lewat sistem restorative
Arie menjelaskan perkara tersebut tidak bersambung ke meja hijau lantaran para pihak memilih menyelesaikannya melalui sistem restorative nan difasilitasi DJKI. “Terkait dengan proses penyelesaiannya, lantaran ada proses restoratif nan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga penyelesaiannya diselesaikan di luar pengadilan. Mereka bermufakat untuk memusnahkan barang-barang tersebut seperti nan kita saksikan sekarang,” katanya.
Meski demikian, Arie memastikan proses penyelidikan terhadap jaringan peredaran produk tiruan tetap terus dikembangkan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, peralatan bukti ditemukan di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Timur.
“Ini terus bakal kita kembangkan. Kemarin ada beberapa titik nan sudah kita selidiki mengenai dengan tempat produksinya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran merek merupakan delik kejuaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Karena itu, penegakan norma baru dapat dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik hak.
“Bila hak-haknya dilanggar, mereknya dipalsukan, abdi negara bisa bertindak jika ada pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” katanya.
Komitmen lindungi kewenangan intelektual
Selain menangani perkara pidana, DJKI juga menyediakan jasa mediasi sengketa kekayaan intelektual dan akomodasi pemblokiran situs nan melanggar kewenangan kekayaan intelektual. Menurut Arie, setiap tahun pihaknya menindak ratusan pelanggaran digital.
“Kalau ada hak-hak pemilik kekayaan intelektual nan dilanggar, diperjualbelikan di web-web tertentu, web terlarangan ataupun di e-commerce tertentu, kita bisa melakukan takedown. Rata-rata kita per tahun itu men-takedown lebih dari 500 link,” ujarnya.
Arie menekankan bahwa merek bukan sekadar simbol alias identitas produk, melainkan aset nan merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan nan dibangun pemiliknya selama bertahun-tahun.
Karena itu, DJKI mengimbau para pelaku upaya untuk memastikan penggunaan merek dilakukan secara sah dan tidak melanggar kewenangan pihak lain. Masyarakat juga diminta lebih selektif dalam membeli produk serta mengutamakan peralatan original sebagai corak support terhadap perlindungan kekayaan intelektual dan persaingan upaya nan sehat.
Ke depan, DJKI berkomitmen memperkuat sinergi dengan pemegang hak, abdi negara penegak hukum, kementerian dan lembaga mengenai guna menciptakan ekosistem kekayaan intelektual nan aman, sehat, dan berkekuatan saing. Langkah tersebut dinilai krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional nan berbasis inovasi, kreativitas, dan kepastian hukum. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·