Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy A.(Dok. Antara)
Rencana hibah 30 hektare lahan Meikarta kepada pemerintah untuk mendukung program pembangunan rumah rakyat mendapat sorotan dari Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy A, meminta pemerintah memastikan seluruh status norma lahan betul-betul bersih sebelum digunakan untuk proyek perumahan rakyat.
Dalam rapat berbareng Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Sofwan mempertanyakan kejelasan status lahan nan bakal diserahkan oleh developer Meikarta kepada negara. Ia menilai pemerintah perlu berhati-hati lantaran tetap terdapat info mengenai persoalan peruntukan lahan hingga dugaan sengketa.
“Meikarta bakal menghibahkan seluas 30 hektare lahan kepada PKP. Secara regulasi, tanah nan 30 hektare tersebut statusnya tetap peruntukannya industri berasas Perda No. 12 Tahun 2011 Kabupaten Bekasi,” ujar Sofwan dalam rapat tersebut.
Sofwan mengakui sebagian lahan nan sudah dialokasikan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa alias rusunawa disebut telah berstatus clean and clear berasas penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, dia menekankan bahwa kepastian tersebut belum mencakup seluruh lahan hibah.
“Betul memang dari lahan nan dihibahkan tersebut, ada kemudian nan sudah dialokasikan oleh Kementerian PKP untuk membangun rusunawa dan itu statusnya sudah clean and clear oleh KPK. Tapi kan ini belum semua, Pak,” tuturnya.
Menurut Sofwan, terdapat laporan masyarakat nan menyebut bahwa sebagian lahan di luar area nan bakal dibangun rusunawa tetap menyimpan persoalan sengketa. Karena itu, dia meminta Kementerian PKP melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh sebelum menerima dan memanfaatkan lahan tersebut.
“Masyarakat melaporkan bahwa di luar nan saat ini mau dibangun rusun itu, nan dihibahkan oleh Meikarta kepada negara, tetap ada nan berstatus sengketa,” kata Sofwan.
Ia mengingatkan agar negara tidak menerima aset dari pihak swasta nan berpotensi menimbulkan masalah norma di kemudian hari.
“Saya meminta kepada kementerian agar mengecek sekali lagi. Jangan sampai lahan nan dihibahkan oleh swasta kepada negara ini ada statusnya nan belum selesai,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pemanfaatan lahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung penyediaan kediaman bagi masyarakat. Meski demikian, Komisi V DPR RI meminta pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama mengenai kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan aset negara.
Sorotan terhadap hibah lahan Meikarta ini kembali membuka perhatian publik terhadap proyek properti Lippo Group di area Kabupaten Bekasi nan sejak awal telah menjadi polemik. DPR menegaskan program rumah rakyat perlu didukung, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan potensi bentrok agraria maupun sengketa norma nan dapat merugikan negara di masa depan. (Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·