Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengaku heran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli tidak mengembalikan langsung sampulsurat nan ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK. Dia menilai pengembalian sampulsurat itu semestinya tidak lagi dikirim ke Suhardiman nan sekarang terjerat kasus suap.
"Begini, jika tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama patokan undang-undangnya. nan kedua kita juga kudu menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak bakal menghapuskan terhadap aktivitas pidananya," kata Firman mengawali pendapatnya, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyebut secara patokan pelaporan ke KPK memang diberikan tenggat waktu 30 hari. Kendati demikian, dia berambisi Raja Juli memberikan penjelasan kenapa baru dikirim ke KPK usai pemberitaan korupsi Bupati Kuansing gempar di publik
"Jadi pejabat nan mengenai itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke nan bersangkutan. Oleh lantaran itu, ini nan tentunya perlu ada klarifikasi," ujar legislator Golkar ini.
Menurutnya, KPK kelak bakal menelusuri kenapa Raja Juli tak memberikan langsung sampulsurat tersebut ke pihaknya. Dia juga menyayangkan Raja Juli tak kembalikan langsung sampulsurat tersebut ke KPK.
"Itu nan kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada peralatan ditinggal ke mejanya katakanlah jika dia nggak tahu. Itu kan harusnya kan segera menyerahkan kepada KPK," ujar Firman.
"Kalau ada peralatan di meja nan bukan haknya, itu kan mestinya harusnya segera dilaporkan. Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita kudu menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah gitu ya. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar patokan undang-undangnya seperti apa," tambah dia.
Selain itu, dia mengatakan Komisi IV DPR bakal melakukan Rapat Kerja dengan Kemenhut dalam waktu dekat. Pihaknya bakal meminta penjelasan mengenai itu agar publik tidak bingung.
"Ya, kita mau mendengarkan secara langsung, tapi lantaran ini sudah menjadi ranah penegak norma ya tentunya kita cuman hanya mau mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya nan terjadi gitu," ujar Firman.
"Karena kita juga tidak bakal mengintervensi abdi negara penegak hukum. Kita tidak bakal mengintervensi tapi kita bakal mendengarkan apa sih sebetulnya nan terjadi gitu, agar kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik," imbuhnya.
(dwr/zap)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·