Legislator Gerindra Soroti Formula Kenaikan Upah, Ingatkan Nasib Buruh

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi IX DPR RI menyoroti kebijakan pengupahan pekerja di dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, di mana kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi pertimbangan utama dalam penetapan bayaran minimum.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra nan juga menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan dasar penentuan bayaran minimum tetap kudu memasukkan KHL di dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Dasarnya adalah gimana bayaran ini memberikan hadiah nan sesuai dengan KHL dari si pekerja, makanya di dalam Undang-Undang ini kita coba atur mengenai dengan sistem pengupahan itu sendiri dan juga mempertimbangkan beragam perihal nan memang mempengaruhi di dalam sistem pengupahan," kata Putih dalam wawancara unik Koneksi CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).

Putih menjelaskan KHL tetap menjadi pertimbangan utama penentuan dan penetapan bayaran minimum. Namun di satu sisi, pengupahan juga perlu memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Pengupahan tentunya kudu memperhatikan KHL dari para pekerja kita, gimana kesejahteraan mereka, tapi di sisi lain juga gimana kondisi pertumbuhan ekonomi, gimana juga investasi itu juga menjadi satu pertimbangan, dan juga keahlian upaya juga menjadi satu pertimbangan," terang Putih.

Dalam sistem penentuan upah, Pemerintah pun tetap dilibatkan melalui Dewan Pengupahan.

"Mekanisme pengupahan ini tentu tidak hanya melibatkan si pekerja dan juga pemberi kerja, tapi juga melibatkan pemerintah, nan di dalamnya juga ada Dewan Pengupahan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, dengan metodologi-metodologi nan juga terukur sesuai kondisi nan sebenarnya," jelas Putih.

Pihaknya pun menegaskan untuk formula pengupahan kudu disesuaikan dengan nilai kebutuhan pokok terbaru, meski rumusannya sudah ditentukan.

"Formula kalkulasi bayaran itu juga disesuaikan dengan mungkin nilai bahan pokok hari ini, kemudian juga mungkin kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti sandang, pangan, papan, itu kan biasanya di dalam item-item KHL sudah ada rumusnya, item-item nan masuk ke dalam KHL itu apa saja, kelak bakal dilakukan mungkin survei oleh lembaga nan membidangi," tegas Putih.

Selain itu, kompetensi pekerja juga perlu dipertimbangkan dalam rumusan pengupahan, agar produktivitas bisa lebih baik.

"Kompetensi dari pekerja juga perlu diperhitungkan, jika memang kompetensinya di bawah tentu kelak kan ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑