LBH Masyarakat mengapresiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) nan melakukan 'bersih-bersih' di lingkup internal mereka. LBH Masyarakat meminta Kemenimipas komitmen dengan pembenahan ini.
"Prinsipnya segala sesuatu nan bermaksud untuk melakukan pembenahan alias bersih-bersih internal itu pasti kita dukung, dan tentunya kita apresiasi jika ada komitmen serius untuk memproses mereka-mereka nan melakukan pelanggaran," Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ma'ruf meminta Kemenimipas melakukan perubahan. Hal ini agar kejadian ratusan pegawai melakukan pelanggaran ini tidak berulang lagi.
"Meskipun demikian, rasanya jika tindakan bersih-bersih itu hanya sifatnya reaktif dengan proses oknum tertentu tanpa ada perubahan esensial nan dilakukan itu tidak bakal membikin suatu perubahan nan signifikan, jadi hanya bakal berulang, dan berulang kembali," katanya.
"Oleh karena itu, kami memandang, tindakan bersih-bersih itu kudu dilakukan juga berbarengan dengan perubahan kebijakan dalam pengurusan pemasyarakatan," imbuhnya.
Dia pun menyoroti banyaknya masalah pemasyarakatan di kasus narkoba. Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan tentang kasus narkoba.
"Kasus narkotika itu selalu memberikan sumbangsih nan dominan dalam pemasyarakatan, lantaran kebanyakan penunggu lapas kasus narkotika, oleh karena itu di samping memberantas oknum-oknum nan bermain tentunya juga kudu merubah juga kebijakan narkotika nan saat ini diberlakukan pemerintah, salah satu upayanya apa, ya lakukanlah mengenai dengan perubahan alias reformasi kebijakan narkotika kita," katanya.
"Seperti misalkan mengubah paradigma dari nan tujuannya melakukan penghukuman, artinya setiap orang terlibat narkotika itu kudu dipenjara berubah pendekatan-pendekatan lain misalkan pendekatan kesehatan alias apalagi pendekatan lain nan sejalan dengan HAM," sambungnya.
Dia menilai jika cara-cara itu dilakukan beriringan dengan bersih-bersih internal ini, maka kasus pelanggaran ini tidak bakal terulang.
"Salah satunya adalah kita lakukanlah dekriminisasi itu mengenai penggunaan pemanfaatan narkotika, jika misalkan ini dilakukan juga beriringan dengan menumpas oknum-oknum ini kemudian bisa merubah persoalan nan ada, jadi persoalannya tidak terus berulang," ucapnya.
Diketahui, Kementerian Imipas melakukan pembenahan di lingkup internal mereka. Ada ratusan ASN nan ditindak lantaran sejumlah hal, salah satunya tidak disiplin.
Kementerian Imipas sebelumnya mengungkapkan sejak awal dibentuk pada akhir 2024 hingga kini, total sebanyak 23 pegawai telah diserahkan untuk diproses pidana. Puluhan oknum tersebut diserahkan ke pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Perlu kami tegaskan kembali komitmen Pak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto) bahwa kami tak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam (lapas). Total oknum pegawai baik di Pemasyarakatan maupun Imigrasi nan kami serahkan ke Polri dan BNN (untuk proses norma pidana) sudah 23 orang," kata Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya kepada detikcom, Kamis (30/4).
Yan Sultra mengatakan salah satu corak komitmen memberantas kejahatan di lapas adalah sikap kooperatif serta keterbukaan unit pelaksana teknis (UPT) di jajarannya. Saat mendapat info dari abdi negara penegak norma (APH), para kepala UPT mendukung penuh upaya penindakan.
"Kami tegaskan, Kemenimipas, dalam konteks ini Pemasyarakatan, telah diarahkan Pak Menteri untuk selalu siap bekerja sama, terbuka jika ada dugaan (praktik kejahatan di lapas) nan melibatkan penduduk bimbingan alias tahanan dalam kasus apa pun, apalagi melibatkan pegawai," tegas dia.
Dari 23 oknum pegawai nan diserahkan, 22 merupakan pegawai Pemasyarakatan, satu merupakan pegawai Imigrasi.
Arahan Menteri Imipas
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agus Andrianto menyampaikan dengan penekanan bahwa lapas kudu bebas peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli). Dia menegaskan pentingnya melakukan reset total untuk membentuk wajah baru lapas.
"Ini adalah reset button momentum esensial nan menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik alias apalagi kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program nan kita canangkan tidak ada perubahannya. Masih diwarnai dengan penggunaan, peredaran narkoba, penipuan nan dikendalikan dari dalam lapas dan rutan, pungli, apalagi penyiksaan nan dilakukan oleh oknum pegawai," kata Agus dalam sambutan di aktivitas Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4).
Agus menuturkan tak hanya penduduk binaan, petugas nan melanggar patokan dan malas bekerja juga dipindah ke Nusakambangan. Sebanyak 365 pegawai nan dipindah ke Nusakambangan untuk dibina.
"Tidak hanya penduduk binaan, pegawai nan terlibat pungutan liar, nan terbukti melanggar standar operasi dan prosedur hingga terdeteksi malas-malasan bekerja. Kita lakukan pembinaan di Nusakambangan. Sejauh ini sudah 365 pegawai mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Pulau Nusakambangan," ucapnya.
(zap/aud)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·