Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan menanggapi petunjuk soal larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar. Daniel sepakat dengan upaya pemerintah menekan kebakaran rimba dan lahan (karhutla), tetapi menurutnya tak boleh mengesampingkan kearifan lokal masyarakat adat.
Menurutnya, revisi Perda di wilayah kudu membedakan pembakaran lahan skala besar dengan praktik masyarakat budaya nan dilakukan secara terkendali. Daniel berambisi peraturan ini tidak bisa disamaratakan.
"Tentu kita sepakat dengan semangat Presiden untuk menekan karhutla, tapi soal revisi Perda ini perlu hati-hati dan tidak boleh main pukul rata, kudu mengedepankan kearifan lokal masyarakat budaya dalam perihal mengolah lahan," kata Daniel kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ketentuan dalam Perda di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) nan membolehkan pembukaan lahan dengan langkah membakar bukan merupakan celah norma sembarangan. Menurut Daniel, ketentuan tersebut merupakan turunan dari Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ketua DPP PKB ini mengatakan patokan tersebut mengakui praktik masyarakat budaya alias lokal dalam membuka lahan dengan luasan maksimal 2 hektare per family untuk varietas tanaman tertentu dengan langkah nan terkontrol.
"Perda di Kalbar dan Kalteng nan membolehkan pembukaan lahan dengan membakar itu sebetulnya bukan celah norma sembarangan, itu turunan dari Pasal 69 UU 32/2009 tentang PPLH," ujarnya.
"Yang memang mengakui kewenangan masyarakat adat/lokal membakar lahan maksimal 2 hektare per family untuk varietas tanaman tertentu, dengan langkah terkontrol (sekat bakar, pengawasan). Ini nan disebut kearifan lokal, bukan pembakaran skala besar nan merusak gambut," lanjut Daniel.
Menurut Daniel, praktik membuka lahan dengan langkah membakar secara terbatas telah dilakukan masyarakat budaya secara turun-temurun selama ratusan tahun. Praktik tersebut, kata dia, mempunyai patokan budaya mengenai waktu, letak hingga luas lahan nan dapat dibakar.
"Ini bukan langkah instan alias sembarangan, tapi sistem nan diwariskan lintas generasi, komplit dengan patokan adatnya sendiri soal kapan, di mana, dan seberapa luas lahan nan boleh dibakar, jauh sebelum ada izin negara soal ini," katanya.
Daniel juga menyoroti penegakan norma dalam kasus pembakaran lahan. Berdasarkan temuan di lapangan, dia menilai petani mini lebih mudah tersasar penegakan norma dibandingkan korporasi pemegang konsesi.
"Penegakan norma justru lebih mudah menyasar petani kecil, daripada korporasi pemegang konsesi, lantaran petani lebih mudah dijangkau dan tidak punya tim hukum. Ini kudu menjadi konsen dalam rencana revisi Perda," tutur Daniel.
Dia cemas revisi Perda tanpa pembeda nan jelas justru membikin masyarakat budaya nan telah bertani secara turun-temurun ikut terdampak.
"Kalau Perda direvisi tanpa pembeda nan jelas, nan kena getahnya justru masyarakat budaya nan bertani turun-temurun dengan langkah nan jauh lebih terkendali dibanding land clearing korporasi," ujarnya.
Dia juga mengingatkan larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar kudu disertai pengganti nan terjangkau bagi masyarakat. Tanpa solusi tersebut, kebijakan larangan dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kalau tidak, larangan membakar tanpa pengganti nan terjangkau sama saja mempersulit mereka membuka lahan untuk hidup, sekaligus memutus praktik nan sudah menjadi bagian dari identitas dan langkah hidup mereka selama berabad-abad," katanya.
"Secara prinsip kami dukung penguatan patokan terhadap pembakaran skala besar dan korporasi dan dilarang dilakukan lantaran dampaknya sangat besar," tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel meminta revisi Perda tetap memberikan ruang terhadap praktik kearifan lokal nan telah diatur dalam UU PPLH.
"Revisi Perda kudu tetap membuka ruang bagi praktik kearifan lokal nan sudah diatur ketat dalam UU PPLH, jangan sampai niat baik menangani karhutla malah mengkriminalisasi masyarakat budaya nan justru sudah menjaga keseimbangan lahan jauh lebih lama dari negara ini berdiri," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, petunjuk Mendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah. Instruksi berangkaian dengan larangan pembukaan lahan dengan langkah dibakar, termasuk untuk argumen adat.
"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, nan intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-melakukan pembukaan lahan dengan langkah membakar tanpa terkecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa terkecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan petunjuk itu baru saja diterbitkan.
"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan info tanggal 10," sebutnya.
Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.
"Jadi strategi utamanya, lahan nan sudah terlanjur terbakar kudu segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari Kementerian PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.
(azh/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·