Lapor, Pak Tito! Pemilik Mobil Listrik Teriak-Desak Cabut Aturan Pajak

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah nan membuka ruang pengurangan hingga pencabutan insentif kendaraan listrik menuai penolakan dari organisasi pengguna. EVOLVE (EV Omoda Elevate), nan menaungi pemilik mobil listrik Omoda E5, menyatakan keberatan keras atas terbitnya patokan baru nan dinilai mengganggu arah transisi daya nasional.

Komunitas nan telah terdaftar sebagai personil Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menilai izin terbaru justru mengirim sinyal nan bertolak belakang dengan komitmen pengembangan kendaraan nol emisi di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja mengeluarkan patokan baru nan bakal mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Yaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat (Permendagri No 11/2026). Dalam patokan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek nan dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai alias kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Permendagri No 11/2026 ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan bertindak pada saat diundangkan, ialah tanggal 1 April 2026.

"Dengan ini menyampaikan penolakan, kecaman dan keprihatinan mendalam atas terbitnya patokan dalam lingkup kebijakan pemerintah nan mengarah pada pengurangan dan/atau pencabutan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026," tulis EVOLVE dalam pernyataannya, Rabu (22/4/2026).

Kebijakan tersebut dinilai memberi kewenangan kepada pemerintah wilayah untuk tidak lagi memberikan beragam insentif kendaraan listrik nan sebelumnya berlaku. Situasi ini disebut berisiko menurunkan minat masyarakat di tengah kondisi nilai daya dunia nan tidak stabil.

"Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk tidak lagi memberikan insentif-insentif nan sebelumnya bertindak pada kendaraan listrik, nan merupakan langkah mundur dan inkonsistensi komitmen pemerintah dalam membangun suasana kendaraan zero emisi," lanjut pernyataan itu.

Di tengah upaya menekan beban subsidi energi, organisasi pengguna menilai kendaraan listrik semestinya justru dipercepat adopsinya, bukan sebaliknya diperlambat melalui kebijakan fiskal nan kurang mendukung.

"Dalam situasi seperti ini, percepatan terhadap penggunaan kendaraan listrik justru kudu lebih digencarkan untuk menekan beban APBN dalam memberikan subsidi BBM," tulis EVOLVE.

Dari sisi industri, momentum pertumbuhan kendaraan listrik disebut tetap berada pada tahap awal. Karena itu, keberlanjutan insentif dianggap krusial untuk menjaga daya tarik pasar sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem.

"Menghentikan insentif pada fase ini bakal berakibat langsung pada terhambatnya pembentukan ekosistem kendaraan zero emisi, menurunkan kepercayaan investor, memperlambat penetrasi pasar, serta melemahkan posisi Indonesia dalam kejuaraan global," tulis EVOLVE.

Dampak langsung ke konsumen juga menjadi sorotan, terutama mengenai potensi kenaikan biaya kepemilikan kendaraan listrik.

"Pencabutan insentif kendaraan listrik berakibat langsung pada konsumen... meningkatnya biaya nan perlu dikeluarkan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," tulis EVOLVE.

Tak hanya itu, perubahan kebijakan nan dinilai mendadak juga disebut bisa merusak kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah secara keseluruhan.

"Perubahan kebijakan nan terjadi secara mendadak dapat menimbulkan ketidakpastian... serta melemahkan kredibilitas kebijakan publik itu sendiri," lanjutnya.

Di sisi lain, dorongan juga diarahkan langsung kepada pemerintah pusat maupun wilayah untuk mengevaluasi apalagi mencabut patokan tersebut.

"Dengan tegas kami mendesak agar Pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri segera mencabut peraturan tersebut, alias setidak-tidaknya melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan nan berakibat pada pencabutan insentif kendaraan listrik," tegas EVOLVE.

Komunitas ini berambisi pemerintah dapat menyusun kebijakan nan lebih terukur dan transparan, termasuk roadmap insentif nan jelas agar tidak menimbulkan gejolak di pasar.

"Pemerintah juga perlu menyusun roadmap transisi insentif nan jelas, bertahap, dan transparan agar seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penyesuaian secara lebih terencana," tulis mereka.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News