Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi namalain Lora Syahri dinyatakan terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dijatuhi hukuman teguran keras dan terakhir oleh Mahkamah Partai Gerindra dalam sidang di Jakarta pada Jumat (15/5).
Syahri diberikan hukuman lantaran merokok dan main gim dalam rapat nan membahas masalah kesehatan di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026.
Meski telah disanksi oleh partai, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember Muhammad Hafidi mengatakan Syahri belum bisa diproses mengenai pelanggaran etik sebagai personil DPRD Jember.
Hafidi menjelaskan, antara Mahkamah Kehormatan Gerindra dengan BK DPRD Jember merupakan lembaga nan terpisah. Ruang lingkup wewenangnya pun juga berbeda.
"Kewenangan BK diatur dalam tata beracara. Proses nan kudu dilalui adalah menunggu disposisi dari Pimpinan Dewan. Sampai sekarang, BK belum menerima kejuaraan tertulis maupun disposisi dari Ketua DPRD," papar Hafidi.
Menurut Hafidi, siapa pun penduduk masyarakat berkuasa membikin laporan alias pengaduan dugaan pelanggaran etik personil Dewan. Laporannya kudu dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua DPRD.
Walau peristiwa Syahri merokok dan main gim telah viral menjadi buletin luas, tapi hingga sekarang belum ada satu pun laporan dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.
"Terkait nan dialami personil Komisi D itu berkenaan merokok saat rapat dengar pendapat sampai saat ini di BK belum menerima kejuaraan dan belum ada disposisi dari Ketua DPRD untuk menyikapi. Kalau ada pasti kami melangkah menangani," ungkap Hafidi.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, bakal terus berada di Jakarta hingga Mahkamah Kehormatan Gerindra selesai memberi hukuman terhadap Syahri. Adapun penanganan di BK DPRD bakal dibahas berbareng ketua Dewan terlebih dahulu.
"Kami menunggu salinan putusan Mahkamah Kehormatan DPP Gerindra," ujar laki-laki nan juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember itu.
Usai sidang, Syahri kembali menyampaikan permohonan maaf. Dia menerima putusan Gerindra.
“Khilaf aja, saya sebagai manusia biasa. Saya alim dengan putusan Mahkamah Partai,” ujarnya.
Syahri mengaku kejadian itu baru pertama kali dilakukannya. Ia mengungkapkan menyesali tindakannya dan berjanji tidak bakal mengulangi.
“Saya menyesal, mungkin ada salah saya minta maaf. Mungkin itu nan bisa saya sampaikan,” kata Syahri.
“Ya saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali melakukan seperti itu dan tidak bakal mengulangi,” tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·