Kursi Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kosong setelah eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi. Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak buka bunyi mengenai perihal itu.
"Yang berangkaian dengan itu, pertama, prinsipnya tentu satgas menghormati proses hukum. Tetapi berangkaian dengan tadi saya sampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi, itu pada saatnya kelak Kejaksaan Agung bakal memberikan penjelasan," ujar Barita kepada wartawan di gedung Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
Barita menjelaskan kerja Satgas PKH tidak berjuntai hanya kepada pelaksana harian, namun ada badan pengarah. Satgas PKH, kata Barita, tetap melangkah meski kedudukan ketua pelaksana kosong saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tadi saya katakan bahwa organisasi prinsip organisasi dari satgas itu adalah ada badan pengarah, ada badan pelaksana. Semuanya diatur dengan prinsip-prinsip organisasi. Dan kendali dari penyelenggaraan tugas-tugas nan ada di pelaksana dan di pengarah itu ada dilaporkan dan disampaikan kepada Presiden," ucapnya.
Barita menegaskan mengenai posisi ketua pelaksana bakal dijelaskan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu, berangkaian dengan penjelasan dari kejaksaan, ya," tambahnya.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diketahui sekarang ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka mengenai tiga kasus dugaan korupsi, ialah batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu sekarang dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK.
Komisi III DPR Supervisi
Sementara itu, Komisi III DPR memastikan memberikan atensi terhadap proses norma mengenai kasus korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus nan santer menyeret abdi negara penegak norma (APH) itu berangkaian dengan oknum alih-alih institusi.
"Ada beberapa perihal nan diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus nan kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa melangkah dengan koridor norma dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konvensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Habiburokhman menegaskan pihaknya bakal mengawal agar tidak terjadi tindakan nan melampaui kewenangan norma di antarinstitusi norma selama pengusutan kasus ini berjalan.
"Kedua, kami juga mau memastikan tidak adanya excess, gesekan, bentrok antarinstitusi mengenai penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus mengenai oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.
(dvp/rfs)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·