Kuota Internet Hangus Digugat, Operator Seluler Sedia Opsi Akumulasi Kuota

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi browsing internet di smartphone. Foto: leungchopan/Shutterstock

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), berbareng operator seluler, menyampaikan sejumlah pengganti formula untuk menjawab gugatan mengenai praktik kuota internet hangus. Salah satu nan ditawarkan adalah menyediakan fitur akumulasi sisa kuota internet (rollover) bagi pelanggan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi mengenai patokan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam sidang nan berjalan pada 18 Juni 2026, Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyampaikan seluruh operator seluler nan tergabung dalam ATSI telah mencapai kesepakatan berbareng untuk menawarkan pendekatan nan lebih seimbang antara perlindungan konsumen, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

"ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berupaya merumuskan pengganti formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia," ujar Marwan dalam sidang pleno MK di Jakarta, mengutip situs resmi MK.

Salah satu poin krusial nan disampaikan ATSI adalah pengembangan beragam pilihan paket internet, termasuk paket dengan fitur rollover kuota. Selain itu, operator juga bakal tetap menyediakan paket non-rollover dan beragam penemuan jasa lainnya.

Chief Corporate Affairs XL Axiata, Marwan O. Baasir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Soal paket rollover kuota internet, Marwan mengatakan program itu sudah tersedia di beberapa operator seluler. Meski begitu, ATSI menyadari perlunya peningkatan sosialisasi dan komunikasi agar masyarakat lebih memahami paket rollover kuota, sembari memandang kebutuhan pengguna terhadap jasa tersebut.

"Paket rollover-nya sudah tersedia sekarang. Jadi nan disampaikan di sidang MK kemarin memang nan saat ini sudah ada," kata Marwan kepada kumparan, Rabu (24/6). "Nah, kelak kita lihat demand masyarakat alias pengguna jika memang kudu dikembangkan lebih lanjut seperti apa, seperti di sidang MK kami sampaikan ya, lihat kebutuhan masyarakat."

ATSI juga berjanji meningkatkan transparansi info produk serta mempermudah pengguna memantau pemakaian dan sisa kuota internet. Upaya perlindungan kewenangan pengguna melalui sistem pengaduan dan pertimbangan jasa secara berkala juga bakal diperkuat.

Marwan menegaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan pengguna dan keberlanjutan upaya operator krusial dijaga agar jasa internet tetap terjangkau, berkualitas, serta memungkinkan perusahaan terus berinvestasi membangun jaringan di seluruh Indonesia.

"ATSI dan operator seluler juga bakal terus mengeksplorasi beragam penemuan jasa nan dapat memberikan nilai tambah dan elastisitas nan lebih baik bagi pengguna dan keberlanjutan industri sesuai dengan perkembangan teknologi nan ada," kata Marwan.

Ilustrasi menelepon. Foto: Yan luca/Shutterstock

Dalam sidang nan sama, Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Intan Nur Rahmawanti menyatakan sebagian operator saat ini telah mulai menyediakan jasa rollover kuota. Menurut BPKN, perihal tersebut membuktikan bahwa sistem akumulasi kuota sebenarnya memungkinkan diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.

Namun, BPKN menilai jasa rollover tidak kudu diwajibkan pada seluruh jenis paket internet. Paket dengan masa bertindak terbatas dan paket dengan akomodasi rollover dapat melangkah berdampingan sebagai pilihan bagi konsumen.

BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan beragam corak perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui rollover, perpanjangan masa aktif, maupun sistem lainnya.

"Karena itu, keberadaan pilihan jasa tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan nan jelas agar konsumen mempunyai kesempatan untuk memilih jasa nan paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya," kata Intan.

Gugatan ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat. Para pemohon menilai penghapusan kuota internet secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi nan layak bertentangan dengan prinsip kepastian norma dan keadilan.

Mereka meminta MK menyatakan Pasal 71 nomor 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat agar terdapat perlindungan nan lebih kuat terhadap kewenangan konsumen di era jasa internet modern.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan