Kunjungi Pabrik, Said Iqbal Bantah Ada PHK Massal di Bandung

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kunjungi Pabrik, Said Iqbal Bantah Ada PHK Massal di Bandung Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Guru, Said Iqbal, saat mengunjungi PT Fengtay, di Bandung, Senin (22/6/2026).(MI/Bayu Anggoro)

PENASIHAT Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Guru, Said Iqbal, membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4.000 tenaga kerja di PT Fengtay, Kabupaten Bandung. Bantahan tersebut disampaikan Said Iqbal usai melakukan kunjungan kerja dan berbincang langsung dengan manajemen perusahaan, Senin (22/6).

Usai berjumpa ketua perusahaan, Said Iqbal memastikan tidak ada PHK seperti berita nan beredar saat ini. 

"Kami berbincang untuk menjelaskan apakah betul ada 4 ribu tenaga kerja nan dirumahkan. Dari penjelasan pihak perusahaan, info itu tidak benar," katanya.

Ia menjelaskan, kondisi nan sebenarnya terjadi bukanlah pemutusan hubungan kerja alias merumahkan secara permanen, melainkan penerapan kebijakan penundaan hari kerja alias suspend. Berdasarkan laporan dewan perusahaan, menurutnya kebijakan ini diberlakukan secara bergantian dan dalam lama nan singkat.

"Perusahaan menggunakan istilah suspend. Jadi, bisa saja dalam sebulan ada 100 orang nan di-suspend hanya untuk satu hari, lampau besoknya bekerja lagi. Bulan berikutnya mungkin ada 500 orang. Kalau ditotal secara akumulatif memang mencapai ribuan, tapi tidak betul ada 4 ribu orang dirumahkan alias di-PHK," tegasnya.

Said Iqbal menilai, kebijakan suspend ini diperlukan perusahaan untuk menyiasati agar terhindar dari PHK. Bahkan, Said mengapresiasi iktikad baik dari manajemen PT Fengtay nan menurutnya berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan para pekerja. 

"Perusahaan berkomitmen tidak bakal melakukan tindakan PHK. Langkah suspend ini adalah langkah mereka untuk mempertahankan tenaga kerja sebagai aset krusial perusahaan. Iktikad baik inilah nan saya wakili dari Presiden dan bakal saya laporkan langsung kepada Presiden sebagai corak pelurusan buletin nan beredar," katanya.

Meski begitu, Said Iqbal mengingatkan perusahaan agar tidak ada pemotongan bayaran sebesar 50% selama masa penundaan hari kerja. Mengingat pekerja mendapat bayaran bulanan, menurutnya izin mengenai pemotongan bayaran bulanan tersebut kudu dikaji ulang lantaran berpotensi menabrak patokan perundang-undangan.

"Yang kami persoalkan adalah kenapa bayaran mereka saat di-suspend hanya dibayar 50%? Itu tidak boleh, lantaran status mereka adalah pekerja dengan bayaran bulanan, bukan bayaran harian," jelasnya.

Pihak manajemen PT Fengtay menurutnya terbuka dan menerima masukan tersebut. Meski begitu, Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan berbareng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung bakal mengawasi perihal tersebut.

"Nanti Tim Kemenaker nan dipimpin oleh Pak Direktur Deki, berbareng Kadisnaker Kabupaten Bandung, bakal membedah isi perjanjian kerja berbareng antara serikat pekerja dan ketua perusahaan. Prinsipnya, tidak boleh ada pemotongan bayaran nan melanggar undang-undang. Aturan ini bakal ditegakkan secara tegas oleh pemerintah," katanya. (BY/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia