Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) nan diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi cuma-cuma (MBG). Pengacara Sony menyayangkan keputusan Kejagung.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan Jaksa. Tapi nan banget disayangkan, di saat pengguna kami mau mengungkap semua pihak nan diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," kata pengacara Sony, Krisna Murti, kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Krisna kembali mengungkit nama-nama nan menurutnya telah disampaikan ke Kejagung. Dia mengatakan kliennya sudah menyebut 41 nama nan dianggap punya peran dalam kasus MBG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"26 nama nan pertama disebutkan lampau kemudian berkembang menjadi 41 nama. Ini kan bukan nama-nama sembarangan, artinya nama-nama orang besar nan diduga sangat berpengaruh dalam dugaan korupsi penjualan titik dapur nan di seluruh Indonesia," jelasnya.
Dia menyatakan Sony mau menyuarakan kebenaran. Dia berambisi kasus ini bisa diusut tuntas.
"Sehingga menurut kami, jadinya akhirnya tidak ada ruang bagi pengguna kami menyuarakan kebenaran di kembali lingkaran korupsi MBG ini," ujar Krisna.
Sony juga mengusulkan permohonan JC lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Krisna menyebut aspek keamanan family menjadi argumen utama pihaknya mengejar perlindungan LPSK.
"Kami bakal terus memperjuangkan kewenangan Sony Sonjaya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK. Mengingat tidak ada agunan keamanan dan keselamatan bagi kerabat Sony maupun keluarganya ketika bersaksi mengungkap 41 nama itu," tutur Krisna.
Saat ini, permohonan ke LPSK sudah diajukan ke LPSK. Dia mengatakan anak dan istri Sony sudah dimintai keterangan.
"Kemarin istrinya dan anaknya sudah dimintai keterangannya, sudah kami antar. Dalam waktu dekat katanya LPSK bakal datang mengunjungi Pak Sony," ujarnya.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pihaknya telah menerima permohonan JC dari pihak Sony Sonjaya. Dia menyatakan saat ini permohonan tersebut tetap dalam tahap penelaahan.
"Ya ada nan mengusulkan permohonan kepada LPSK dan tetap dalam penelaahan, intinya itu saja," ujar Achmadi di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan.
Dia mengatakan permohonan nan masuk bakal dikaji lebih dulu. Dia menyebut LPSK juga bakal berkoordinasi dengan pihak lain.
"Prinsipnya pengajuan permohonan nan masuk kepada LPSK, kami juga bakal mendalami permohonan tersebut dan kelak lebih lanjut kita koordinasikan dengan pihak terkait. nan jelas kami tetap mendalami kasus itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM).
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sony kemudian mengusulkan permohonan JC dengan menyebut nama-nama nan dianggapnya punya peran mengenai kasus MBG. Kejagung kemudian menolak permohonan Sony itu dengan sejumlah pertimbangan.
(ond/haf)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·