
Kubu Jokowi Kirimkan Surat Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
JAKARTA- Pelapor kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Lechumanan mengirimkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs mengingat berkas kasusnya sudah nyaris P21.
"RRT siap-siap kau ya, saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya, bawa rekan saya untuk diperiksa tambahan lantaran dia merupakan saksi atas laporan saya,” ujarnya pada wartawan, Jumat (27/2/2026).
“Kedua, hari ini juga saya bawa surat, saya bakal menyampaikan surat ke Ditreskrimum untuk segera melakukan penahanan terhadap RRT,"lanjutnya.
Dia juga meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya meneruskan surat tersebut ke Jaksa di Kejaksaan ke depannya. Sehingga, Jaksa juga bisa melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Diharapkan, tambahnya, saat berkas piagam Jokowi itu dinyatakan lengkap, Jaksa bisa segera menahan Roy Suryo Cs.
"Saya minta juga Ditreskrimum meneruskan surat saya nantinya pada Kejaksaan agar Jaksa juga melakukan penahanan terhadap RRT. Karena kenapa? Berkas minggu depan saya minta untuk dikirim. Apabila sudah dikirim dan dinyatakan lengkap, maka segera lakukan penahanan terhadap RRT," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·