KPU Tegaskan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat saat Pilpres 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |11:15 WIB

 KPU Tegaskan Dokumen Pendidikan Gibran Memenuhi Syarat saat Pilpres 2024

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: dok ist)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik amar maupun pertimbangan hukumnya, mengenai sengketa arsip pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa dalam proses verifikasi arsip persyaratan bakal pasangan calon saat itu, KPU berpatokan pada Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap tetap sah dan berlaku," kata Afif dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Terkait pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, Afif mengatakan, KPU menggunakan dasar penilaian administratif berupa Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.

Dalam proses tersebut, KPU menerapkan asas prasangka keabsahan, ialah arsip dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak berwenang. Afif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berasas tiga pertimbangan.

Pertama, surat tersebut diterbitkan oleh kementerian nan berwenang. Kedua, arsip itu pernah digunakan dan diterima dalam verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020 serta belum dicabut saat verifikasi Pilpres 2024.

"Ketiga, arsip tersebut sah dan berlaku, lantaran belum terdapat lembaga dan/atau lembaga nan membatalkan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑