KPU Siap Buka-bukaan Pembuatan 'Pasal Gibran Banget' di Sidang DKPP

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka bunyi soal adanya pelaporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai dugaan pasal selundupan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 3.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal menghormati proses persidangan nan kelak dilakukan di DKPP.

"Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti nan sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPP," kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham mengatakan KPU bakal menjelaskan semua proses pembuatan PKPU itu dalam sidang di DKPP.

Ia memastikan proses pembuatan PKPU itu sudah sesuai prosedur.

"Dalam persidangan DKPP nanti, KPU bakal menjelaskan semuanya, nan jelas seluruh proses SOP (prosedur baku) dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," katanya.

Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat nan kudu dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.

Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan arsip nan kudu dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.

Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.

Namun, dalam pasal nan sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon nan tidak mempunyai bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.

Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:

"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden alias calon Wakil Presiden nan tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi."

Pasal 18 ayat 3 menjadi pembahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara MK itu mengenai gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Para pemohon menduga pasal itu diselundupkan untuk meloloskan Gibran.

Kini, secara total, DKPP menerima lima kejuaraan nan berangkaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

(yoa/isn)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑