KPK Usut Aliran Uang Korupsi Batu Bara ke Keluarga Mantan Bupati Kukar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima duit suap sejumlah Rp 6 miliar mengenai pemberian izin letak untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari berbareng Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya, lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 arloji mewah dari beragam merek selama investigasi kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat mengenai pertambangan batu bara, ialah hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian alias 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑