Liputan6.com, Jakarta - KPK memetakan kerawanan korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Celah korupsi nan berpotensi terjadi mulai dari proses pendaftaran peserta hingga pembayaran klaim.
Temuan itu disampaikan KPK bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam penandatanganan Rencana Aksi perbaikan tata kelola di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dia menekankan penandatanganan renaksi tidak boleh berakhir pada tataran administratif, melainkan diikuti perbaikan sistem nan konkret.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari keahlian seluruh pemangku kepentingan membangun sistem nan bisa menutup ruang penyimpangan sejak awal,” kata Aminudin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
KPK mencatat kerentanan nan perlu dibenahi pada proses pendaftaran kepesertaan, pengelolaan data, dan pengajuan klaim. Pembenahan dipandang krusial seiring sasaran pemerintah meningkatkan cakupan kepesertaan dari 32,15 persen pada 2025 menjadi 43,92 persen pada 2029.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menyebut kajian nan berjalan sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan kerentanan di aspek izin dan operasional. Temuan tersebut kemudian dipetakan untuk menjadi dasar renaksi perbaikan tata kelola.
Pada sisi izin nan menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti belum jelasnya pengelompokkan peserta penerima bayaran dan bukan penerima upah. Selain itu, arti hubungan kerja dinilai tetap membuka kesempatan moral hazard dalam kepesertaan.
Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dinilai perlu diperkuat. KPK juga menilai pengaturan iuran pada sektor jasa bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat akibat pekerjaan.
Di operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK menemukan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan upaya maupun tenaga kerja. Celah ini dinilai bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi status kepesertaan.
Kerawanan juga ditemukan pada sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi. Selain itu, pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ikut disorot lantaran berpotensi disalahgunakan jika verifikasi tidak ketat.
"Efektivitas pengawasan dan penegakan hukuman terhadap praktik kecurangan tetap perlu diperkuat," ujar Aida.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·