KPK Ungkap Dua Klaster Korupsi Dana Bencana BNPB

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dua klaster berbeda dalam perkara dugaan korupsi biaya siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kedua klaster tersebut berangkaian dengan dugaan tumbukan kepentingan dalam pengadaan serta suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal nan berbeda sesuai dugaan tindak pidana nan dilakukan.

"Ya, ada beberapa pasal nan disangkakan. Ini ceritanya ada dua klaster ya. Gitu, klaster pertama menggunakan 12i (benturan kepentingan dalam pengadaan), kemudian klaster nan kedua menggunakan pasal suap UU Tindak Pidana Korupsi," kata Setyo, dipetik Kamis (15/10/2026).

Setyo menjelaskan, pada klaster pertama, KPK menduga biaya siap pakai nan semestinya digunakan untuk penanganan musibah justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyimpangan anggaran tersebut diduga melibatkan dua Tenaga Ahli (TA) Kepala BNPB Suharyanto, ialah Bima Setyawan dan Richard Erlangga. Keduanya diduga memperoleh untung pribadi dari penyalahgunaan biaya tersebut.

"Ya, jika dari pembeberan kemarin itu kan nan disalahgunakan gitu ya, itu kan biaya siap pakai. Ya, dari biaya siap pakai inilah kemudian ada proses-proses nan semestinya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Nah, dari biaya siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta," terang Setyo.

"Ini nan sedang kemudian didalami, nan terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, nan sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk untung dirinya sendiri," sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑