KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Maamp;039;ruf Cahyono

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |09:10 WIB

KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/6/2026). Ma'ruf terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan selesai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Ma'ruf difokuskan untuk mengonfirmasi bukti-bukti nan telah dikantongi interogator dalam kasus dugaan gratifikasi mengenai pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Tapi tentunya ini berangkaian dengan bukti-bukti nan juga sudah didapatkan oleh penyidik, untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, gimana proses sistem dari pengadaan peralatan dan jasa nan dilakukan di MPR RI, juga mengenai dengan dugaan penerimaan duit nan dilakukan oleh kerabat MC tersebut," kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Budi menjelaskan, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma'ruf lantaran interogator tetap memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan memperkuat perangkat bukti.

"Ya tentunya memang tetap dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, agar kelak betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, alias limpah di penuntutan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com