KPK selanjutnya menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Etik digelandang ke mobil tahanan pada Sabtu (11/7) awal hari usai menjalani pemeriksaan intensif. Selain Etik, KPK sebelumnya menangkap 18 orang dan sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rombongan pertama nan terdiri atas empat orang, termasuk Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (10/7) pagi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan OTT tersebut diduga berangkaian dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Namun, KPK belum memerinci corak dugaan pemerasan maupun waktu terjadinya peristiwa tersebut.
"Untuk tempusnya kelak secara komplit kami bakal sampaikan dalam konvensi pers. Nanti kami bakal update," ujar Budi.
Budi mengatakan interogator tetap mendalami dugaan pemerasan tersebut, termasuk kaitannya dengan kebanyakan pihak nan diamankan, ialah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Kita bakal dalami dalam pemeriksaan, dugaan tindak pidana pemerasan nan dilakukan oleh bupati ini kaitannya soal apa. Nanti kita bakal sampaikan detailnya ya. Karena memang beberapa nan diamankan kebanyakan adalah ASN di lingkungan Pemkab Sukoharjo," pungkasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·