KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Tim interogator tetap enggan menjabarkan secara perincian mengenai identitas pejabat kepabeanan nan terjerat dalam sprindik baru tersebut. Taufik menyebut perihal itu dilakukan lantaran kepentingan kerahasiaan penyidikan.

Sementara untuk klaster investigasi kedua, KPK menetapkannya melalui sprindik umum. Klaster ini berfokus pada peristiwa norma dan kepentingan berbeda nan tetap ada kaitannya dengan jejeran pejabat kepabeanan serta pihak mengenai lainnya mengenai perkara.

Taufik memastikan KPK terus mengumpulkan bukti pendukung agar bisa segera menetapkan pihak nan bertanggung jawab pada klaster kedua tersebut.

“Artinya kelak kita bakal tetapkan tersangka setelah kecukupan dua perangkat buktinya di proses penyidikannya,” ucapnya.

Sejauh ini dalam persidangan sudah ada tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan nan ditetapkan sebagai terdakwa lantaran menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar.

Yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Jaksa KPK mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap sebesar Rp 61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan peralatan impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat.

Selain itu, para terdakwa juga diduga menikmati akomodasi intermezo mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp 15,2 miliar dari beragam pengusaha importir dan rokok.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita