KPK Telusuri Dugaan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua 2022, Nilainya Triliunan Rupiah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |17:05 WIB

KPK Telusuri Dugaan Dana Operasional Fiktif Gubernur Papua 2022, Nilainya Triliunan Rupiah

KPK telusuri dugaan pencairan biaya operasional fiktif Gubernur Papua.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan pencairan fiktif biaya operasional Gubernur Papua tahun 2022 era Lukas Enembe nan nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Hal itu didalami tim interogator Lembaga Antirasuah saat memeriksa lima orang saksi dari Bank Mandiri Cabang Jayapura pada 17-18 September 2026. Adapun pemeriksaan mereka dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan pencairan biaya operasional Gubernur Papua tahun 2022, nan diduga fiktif, dengan nilai mencapai triliunan rupiah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kasus dugaan penggelembungan dan penyalahgunaan biaya penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala wilayah Papua 2020-2022. Kasus tersebut ditaksir merugikan finansial negara Rp1,2 triliun.

Kerugian tersebut diduga akibat Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua menyalahgunakan kewenangan berbareng eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, nan ditetapkan sebagai tersangka hanya DE lantaran Lukas telah meninggal dunia.  

"Perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun nan dilakukan oleh tersangka DE selaku bendaharawan pengeluaran pembantu kepala wilayah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Rabu (11/6/2025).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑