ilustrasi kasus korupsi Bea Cukai(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dugaan penerimaan duit suap sebesar 213.600 dolar Singapura (SGD) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama disebut dalam persidangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tersebut bakal mengkaji mengenai kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
"Nanti bakal dikaji dan diolah ya, kemudian dibahas," ujar Setyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5).
Sementara itu, dia mengatakan ketua KPK pada saat ini sedang menunggu strategi nan bakal dilakukan interogator lembaga antirasuah mengenai kasus Bea Cukai.
"Kami ketua tidak bakal mau mendahului lantaran jangan sampai kelak mencampuradukkan antara info nan berkembang. Kemudian dengan apa nan didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak nan diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang nan diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai impor peralatan tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, ialah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan duit tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, nan diduga mengenai dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi berbareng Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut berjumpa dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha nan datang adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima duit suap sebesar 213.600 SGD. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·