KPK Tak Gentar Digugat Tersangka Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan nan diajukan tersangka Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Asrul teseret perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tak keberatan menjalani gugatan tersebut.

"KPK bakal menghadapi proses praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis pengadil untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik. Seluruh argumentasi dan perangkat bukti nan menjadi dasar tindakan penggeledahan bakal disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Budi dalam keterangannya, dipetik Minggu (19/7/2026).

KPK apalagi optimistis menghadapi proses norma nan berlaku. KPK mengaku punya bukti kuat nan bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.

"Terlebih, penyidikannya juga sudah dinyatakan komplit dan dilakukan limpah ke tahap penuntutan," tambahnya.

Namun demikian, KPK tetap menghormati setiap upaya norma nan ditempuh oleh tersangka. Termasuk permohonan praperadilan nan diajukan oleh Asrul Azis Taba.

"Mekanisme praperadilan merupakan kewenangan nan dijamin oleh norma sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nan menjunjung tinggi prinsip due process of law," tuturnya.

Budi Prasetyo menegaskan KPK ahli dalam proses investigasi perkara kuota haji. Berlandaskan norma dan ketentuan perundang-undangan nan berlaku, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana.

"Penggeledahan merupakan bagian dari tindakan investigasi nan dilakukan untuk memperoleh dan mengamankan perangkat bukti guna membikin terang suatu dugaan tindak pidana. Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berasas kebutuhan penyidikan, disertai dasar norma nan sah, serta berada dalam koridor akuntabilitas dan pengawasan nan berlaku," tegas Budi.

KPK membujuk masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses norma perkara perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita