Jakarta -
KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ma'ruf ditahan setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), Ma'ruf tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Tangan Ma'ruf juga tampak sudah diborgol. Ma'ruf terlihat dibawa ke rutan menumpangi mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tadi dimintai banyak info ya jadi saya menjelaskan agar terang semuanya ya. Banyak perihal tadi saya sudah menjelaskan ya," ujar Ma'ruf.
Ma'ruf menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Kamis (25/6).
Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menduga Ma'ruf menerima duit Rp 17 miliar. KPK belum menguraikan perincian bangunan perkara tersebut.
(kuf/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·