Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi berangkaian dengan tumbukan kepentingan dalam pengadaan peralatan dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya alias gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Mereka adalah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7) pukul 18.00 WIB, Lalu Ahmad dan dua orang tersangka lainnya sudah mengenakan rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka bakal dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan pasca-tertangkap tangan. Tak ada komentar nan disampaikan para tersangka.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7). KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pada Senin (21/7), KPK menangkap 1 orang lainnya di Jakarta.
Dalam operasi senyap ini, KPK turut menemukan dan mengamankan peralatan bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Rinciannya duit tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; duit tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi alias CV DKK) senilai Rp 20 juta; duit dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
Atas perbuatannya, Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, mengenai dugaan suap dalam pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·