KPK Sudah Terima Surat Kejagung Buat Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan surat supervisi tersebut dibuat Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono, bukan Jampidsus nan baru menjadi pejabat definitif ialah Kuntadi.

"Sekarang untuk saat ini memang KPK sudah menerima surat permintaan, tapi surat permintaan itu waktu itu dibuat oleh Plt Jampidsus untuk dilakukan supervisi," ujar Setyo saat ditemui usai pembahasan program penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan wilayah di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menuturkan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK sudah menindaklanjuti surat permintaan supervisi tersebut. Saat ini, nan dilakukan KPK baru di tahap awal ialah koordinasi.

"Namun demikian, itu sifatnya sementara baru kami lakukan koordinasi. Kenapa koordinasi? Nanti bakal ada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan nan bertindak di Komisi Pemberantasan Korupsi, itu bakal dilakukan pembahasan secara mendetail nan masuk pada ranah supervisi," ucap dia.

Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan nantinya personel di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK bakal terlibat secara intens, termasuk bisa berkomunikasi dengan Tim 9 alias interogator dalam kasus dugaan korupsi Febrie.

"Kalau sudah dilakukan supervisi, itu kelak keterlibatan personel-personel alias pegawai di lingkungan unit kerja Kedeputian Korsup bakal lebih spesifik, jelas, dan intensitas pertemuannya dengan para tim 9 alias interogator nan dibuat oleh Pidsus juga bakal lebih banyak lagi," tutur dia.

"Hari ini, mulai dari tadi malam, Direktur 3 Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah melaporkan ke saya bahwa ada permintaan apalagi mulai pagi 08.30 mereka bakal stand by di sana, terakhir info bahwa ada aktivitas di sana nan dilakukan oleh tim dari koordinasi supervisi," sambung Setyo.

Kewenangan personel KPK

Pada kesempatan itu, Setyo menekankan supervisi ini tidak berfaedah personel KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para pihak mengenai kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan merupakan kewenangan interogator berasas surat perintah nan dikeluarkan oleh Jaksa Agung alias Jampidsus.

"Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita tetap melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut meriksa. Pemeriksaan itu kewenangan nan diatur oleh Undang-undang dilakukan oleh interogator nan sudah mendapatkan surat keputusan alias surat perintah dari Jaksa Agung alias pak Jampidsusnya," terang Setyo.

Sementara itu, pada Jumat siang ini, Febrie diperiksa interogator Jampidsus di markas Kejagung, Jakarta Selatan. Febrie datang sekitar pukul 13.00 WIB, di mana pada panggilan pemeriksaan sebelumnya pada Rabu (22/7) lampau dia tak datang.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional