aktivitas kajian kerentanan korupsi tata kelola MBLB nan digelar KPK di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sabtu (5/9).(Dok.Istimewa)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah potensi kerawanan korupsi dalam tata kelola sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Papua Barat Daya. Kerawanan tersebut antara lain berangkaian dengan perizinan, pengawasan aktivitas pertambangan, perpajakan, hingga optimasi penerimaan negara dan daerah.
Persoalan itu dibahas dalam aktivitas kajian kerentanan korupsi tata kelola MBLB nan digelar KPK di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Sabtu (5/9).
Kegiatan tersebut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Sorong Ruddy Lakku, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Sorong Fauzi Fattah, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam pemaparannya, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem tata kelola sektor MBLB untuk mencegah terjadinya praktik korupsi. Perbaikan diperlukan sejak tahap perizinan hingga pengawasan aktivitas upaya dan pemungutan pajak.
Berdasarkan hasil pemaparan dalam kajian tersebut, terdapat lima perusahaan nan tercatat mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif. Sebanyak empat perusahaan berada di wilayah Kota Sorong, sedangkan satu perusahaan lainnya beraksi di Kabupaten Sorong.
Namun, perusahaan nan mempunyai IUP aktif tersebut tetap menghadapi persoalan mengenai pemenuhan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). KPK menekankan bahwa seluruh persyaratan manajemen dan arsip perizinan kudu dipenuhi sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran berangkaian dengan efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, serta potensi kebocoran penerimaan negara dan daerah.
KPK menjelaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan melakukan review dan kajian terhadap sistem nan berjalan. Langkah itu bermaksud mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah wilayah dan pemangku kepentingan.
“Pencegahan dilakukan sejak awal dengan memperbaiki sistem, menutup celah kerawanan, dan memastikan penerimaan negara maupun wilayah terlindungi,” demikian penegasan KPK dalam aktivitas tersebut.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah wilayah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan sebelum potensi penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Selain persoalan perizinan, KPK juga menyoroti aspek perpajakan dan penerimaan daerah. Pemerintah wilayah didorong memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap aktivitas upaya pertambangan nan mempunyai tanggungjawab bayar pajak dan retribusi.
Optimalisasi pendataan dinilai krusial untuk memastikan seluruh potensi penerimaan wilayah dapat dipungut secara maksimal dan tidak terjadi kebocoran akibat lemahnya sistem pengawasan.
Melalui kajian tersebut, KPK meminta pemerintah wilayah segera menindaklanjuti beragam temuan dan rekomendasi nan dihasilkan. Penguatan koordinasi antarlembaga juga diperlukan agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat melangkah lebih efektif.
Kegiatan kajian kerentanan korupsi ini menjadi momentum bagi pemerintah wilayah di Papua Barat Daya untuk memperkuat sinergi dengan KPK. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola sektor MBLB nan lebih transparan, akuntabel, tertib perizinan, dan berintegritas.
Dengan perbaikan sistem sejak hulu, potensi penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batuan diharapkan dapat ditekan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan wilayah dari sektor pertambangan. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·