KPK Soroti Jateng, 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo menjadi ironi lantaran memperlihatkan praktik dugaan pemerasan nan berjalan lintas periode kepemimpinan kepala daerah.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kondisi tersebut menunjukkan tetap adanya kepala wilayah nan mengabaikan amanah kedudukan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KPK menegaskan pola korupsi nan berulang tersebut kudu diputus agar tidak terus terjadi di wilayah lain. Lembaga antirasuah itu mengingatkan modus serupa juga berpotensi terjadi di beragam wilayah andaikan tidak diiringi penguatan sistem pencegahan korupsi.

Sepanjang periode 2025 hingga pertengahan 2026, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala wilayah di Indonesia.

"Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, ialah di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konvensi pers, Sabtu (11/7/2026).

KPK menilai penyalahgunaan kedudukan untuk kepentingan pribadi bakal berakibat langsung kepada masyarakat. Selain merupakan pelanggaran hukum, praktik tersebut juga dinilai mengingkari kepercayaan publik, menghalang kualitas pelayanan, serta mengganggu pembangunan daerah.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut OTT di Sukoharjo menguatkan sinyal perlunya penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Indikasi tersebut tercermin dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk kategori area waspada.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo juga mengalami penurunan, ialah dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi rendahnya capaian pada area Barang Milik Daerah (BMD) nan hanya memperoleh skor 54 alias berada pada parameter merah.

Karena itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya transparansi nan melangkah seiring dengan integritas. Menurut KPK, setiap kepala wilayah kudu menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari tumbukan kepentingan.

"KPK menegaskan tata kelola pemerintahan nan transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan betul-betul berpihak pada kepentingan public," tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑