KPK Sita Uang Terkait Bupati Kuansing, Ada Amplop yang Ditolak Menhut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menyita duit 12 ribu dolar Singapura dan Rp 15 juta usai pemeriksaan saksi di Pekanbaru pada Rabu (8/7) mengenai kasus Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Suhardiman dijerat sebagai tersangka KPK lantaran diduga menerima suap jual beli kedudukan Sekda Kuansing. Namun, KPK juga menduga dia melakukan pungutan duit hasil pemotongan sisa hasil upaya (SHU) para petani personil Koperasi Unit Desa (KUD). Uang diduga dipakai untuk memperlancar proses permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kuansing nan diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Adapun mengenai duit nan disita, ahli bicara KPK Budi Prasetyo menyebut duit SGD 12 ribu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sementara duit Rp 15 juta dari saksi berinisial FHD.

"Uang tersebut diduga mengenai dengan proses permohonan alih kegunaan rimba dimaksud," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).

Budi menjelaskan, Juprizal diduga mengetahui praktik pengumpulan duit iuran tersebut. Juprizal juga diduga mempunyai peran langsung dalam tahapan pengumpulan duit oleh bupati.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan duit oleh bupati dari para personil KUD,” ungkap Budi.

“JUP diduga berkedudukan dalam proses pengumpulan duit oleh bupati," sambungnya.

Belum ada keterangan dari Juprizal mengenai dugaan tersebut.

Terkait proses pelepasan area hutan, Menteri Kehutanan Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan keputusan mengenai perihal tersebut di Kuansing. Namun, dia mengaku pernah mengembalikan sebuah sampulsurat nan ditinggalkan Suhardiman Amby usai audiensi.

Audiensi terjadi pada 2 Juni 2026. Sementara sampulsurat dikembalikan pada 12 Juni 2026 alias 17 hari sebelum Suhardiman Amby kena OTT KPK.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan sampulsurat putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby nan telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konvensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). Foto: Lintang Budiyanti Prameswari/Antara

Diduga, sampulsurat tersebut berisi uang. KPK mengkonfirmasi bahwa duit nan saat ini sudah disita interogator bagian dari sampulsurat nan dikembalikan.

"Adapun duit nan disita tersebut diduga merupakan bagian dari duit nan dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik tetap bakal mendalami keterangan ini," ucap Budi.

Menhut Raja Juli mengaku tidak tahu isi sampulsurat nan ditinggalkan Suhardiman usai audiensi. Dia mengembalikan sampulsurat lantaran merasa tidak punya hak.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan