KPK Sita Sejumlah Barang Penting Usai Geledah Imigrasi Denpasar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kemarin, KPK juga memeriksa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) selaku tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing. Materi pemeriksaan mengenai dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi.

"Selain itu dikonfirmasi mengenai asal-usul aset-aset nan telah disita," katanya.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara pengurusan arsip keimigrasian.

Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nan kemudian beranjak ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh untung sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu antara lain Silmy Karim nan pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra nan sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya ialah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑