Jakarta -
KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (kanim) Jakarta Barat dan Depok mengenai kasus pemerasan izin tinggal terbatas WNA nan menjerat Wamen Imipas, Silmy Karim. KPK menyampaikan ditemukan dugaan pemerasan oleh pihak Kanim kepada para WNA nan terancam dideportasi akibat melanggar pemisah izin tinggal.
"Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada hukuman deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan nan dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi menjelaskan, WNA nan terbukti melanggar pemisah izin tinggal semestinya dikenakan hukuman berupa deportasi. Namun, pihak Kanim diduga justru memeras para WNA agar tidak dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya artinya misalnya orang nan harusnya di deportasi, kemudian dimintai duit agar hukuman itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus nan dilakukan di lapangan," ujar Budi.
Budi juga menerangkan, interogator turut mendalami mengenai penerimaan duit oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakbar, nan kemudian turut diberikan kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA).
"Pendalaman mengenai dengan dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan penerimaan nan dilakukan oleh kerabat RAA nan sudah ditetapkan sebagai tersangka nan merupakan Kanim Jakarta Barat ya," tutur Budi.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap saksi dari Kanim Depok, Budi menyebut interogator juga mendalami tentang pemerasan serupa nan dilakukan terhadap sejumlah WNA.
"Selain itu juga, interogator hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan duit nan dilakukan berangkaian dengan jasa keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," imbuhnya.
Diketahui, kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(kuf/wnv)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·