Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai waktu selama 30 hari kerja menganalisis laporan penolakan sampulsurat Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dari Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK saat ini melakukan pendalaman dan verifikasi mengenai laporan penolakan sampulsurat putih dilaporkan Raja Juli dari Suhardiman Amby kepada KPK pada Jumat (3/7/2026).
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan kajian dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
KPK kurang lebih baru sepekan menganalisis dan memverifikasi laporan Raja Juli. Lembaga antirasuah bakal berkoordinasi untuk menentukan sampulsurat tersebut berangkaian dengan penindakan kasus melangkah alias tidak.
"Atau seperti apa irisannya tentu itu juga menjadi materi dalam proses kajian di ranah pencegahan," kata Budi.
"Dan dari hasil kajian dan verifikasi tersebut tentu kelak KPK juga bakal menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor," sambung Budi.
Selain itu, Budi juga mengatakan KPK juga mempunyai kewenangan untuk mendapatkan penjelasan kepada pelaporan alias pihak-pihak lain. Termasuk kepada Raja Juli sebagai pelapor.
"Jika memang ada kebutuhan melakukan penjelasan kepada pihak pelapor ataupun pihak-pihak lainnya itu terbuka kemungkinan ya. Jika itu kelak ada pemanggilan untuk penjelasan kelak kami bakal sampaikan update-nya," jelas Budi.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·