KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2026 |02:05 WIB

KPK Periksa Pegawai Bea Cukai, Telusuri Prosedur Kepabeanan hingga Temuan Rp5 Miliar

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Senin (23/2/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap importasi peralatan di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi berangkaian dengan prosedur dan sistem kerja di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), khususnya pada aspek kepabeanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk melengkapi bukti awal nan telah dikantongi interogator dalam perkara nan bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

"Keterangan dari setiap saksi, baik nan diperiksa hari ini Saudara BBP maupun Saudara SLS (Salisa) pada pekan lalu, untuk melengkapi dan mempertebal bukti-bukti awal nan sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com