Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9 orang saksi diperiksa KPK terkait permohonan alih kegunaan rimba lindung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, nan diajukan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (9/6/2026) mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa 9 saksi tersebut, Rabu (8/6/2026) kemarin.
Ke-9 orang tersebut antara lain Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal, Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Andri Yama Putra, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing Ade Fahrer Arif.
Kemudian, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuansing Sigit Purnomo, personil DPRD Kuansing Dasver Librian, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kuansing Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
"Dalam pemeriksaan tersebut, interogator juga melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang kedudukan sekretaris wilayah kepada Bupati Kuansing," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala wilayah tersebut meninggalkan sebuah sampulsurat nan tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan sampulsurat itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian sampulsurat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran hambatan jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·