Jakarta -
KPK memanggil sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. Iskandar dipanggil untuk menjadi kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai.
"Atas nama IHS, wiraswasta. Benar (Sekretaris sekaligus pendiri IAW)," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut Iskandar sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun dia belum memerinci mengenai perihal nan bakal didalami oleh interogator kepada Iskandar.
Sebelumnya, KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri 'Black' dalam perkara ini untuk kedua kalinya. Pemeriksaan terhadap Heri Black tetap berangkaian dengan penyitaan isi kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Direktur investigasi KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dari pemeriksaan nan dilakukan, Heri Black menyampaikan bahwa isi kontainer tersebut sempat diurus oleh Blueray. Namun sekarang pengurus isi kontainer tersebut simpang siur setelah Blueray terseret kasus.
"Nah, isi kontainer inilah nan kemudian tetap simpang siur karena, dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk Saudara HB sendiri alias HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan Blueray," ujar Taufik kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).
"Tetapi kemudian, lantaran ada peristiwa pidana nan sedang ada di KPK, kemudian itu diurus oleh pihak-pihak lain. Nah, ini nan mau didalami lagi oleh penyidik," imbuhnya.
Duduk Perkara Kasus Importasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita peralatan bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti nan disita KPK adalah duit tunai dalam corak rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, duit tunai dalam corak USD sebesar 182.900, duit tunai dalam corak SGD sebesar 1,48 juta, duit tunai dalam corak JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp 8,3 miliar, dan 1 arloji mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sedang menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku ketua Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Tiga orang ketua PT Blueray Cargo itu didakwa memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura dan memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(ond/azh)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·