KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

KPK kembali memanggil personil DPR Satori hari ini. Satori bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK, atas nama STR, personil komisi XI DPR RI Tahun 2019-2023, personil komisi VIII DPR untuk periode 2024-2029," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Satori, KPK juga memanggil Muhamad Mu'min (MM) selaku wirausaha nan juga staf manajemen DPR RI Komisi XI. Muhamad Mu'min bakal diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan korupsi biaya CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan personil Komisi XI DPR saat kasus terjadi, ialah pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR mempunyai kewenangan mengenai penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan biaya program sosial kepada tiap personil Komisi XI DPR RI untuk 10 aktivitas per tahun dari BI dan 18 sampai 24 aktivitas dari OJK per tahun.

Setelah duit dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan duit sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian duit alias TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

(kuf/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑