KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil istri tersangka kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono berjulukan Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK). Istri Sisprian bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi belum merinci materi apa nan bakal didalami interogator dalam pemeriksaan kedua terhadap Sri Hastuti hari ini.

Sri Hastuti sendiri sudah pernah diperiksa oleh KPK pada Senin (6/4). Saat itu, Sri Hastuti diperiksa berbareng dua saksi lainnya nan merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai ialah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam.

Pada pemeriksaan tersebut, Sri dan dua saksi lainnya didalami soal aliran duit dari PT BlueRay Cargo kepada oknum-oknum pejabat di Ditjen Bea Cukai. Hasil pemeriksaan tersebut juga untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka pejabat Bea Cukai.

Diketahui, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa bakal menunggu penetapan agenda sidang dari pengadilan.

Tiga pejabat Bea Cukai tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

"Saat ini prosesnya tetap berjalan dan berikutnya kami bakal menunggu terbitnya penetapan hari sidang," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Jaksa mengatakan Rizal, Sisprian, dan Orlando bakal didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 71 miliar. Pelimpahan perkara ketiganya dilakukan hari ini.

"Adapun para Terdakwa dimaksud kami dakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominalnya mencapai lebih dari Rp 71 miliar, di antaranya dalam corak mata duit asing," ujarnya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.

Berikut tuntutan komplit tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

(kuf/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News