KPK Panggil 4 Saksi Kasus Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK tetap mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019. Kini, KPK memanggil empat orang saksi dalam kasus ini.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan perincian apa saja nan bakal didalami dalam pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Berikut daftar saksi nan dipanggil:

1. Mokh Sukiman selaku PPK alias Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan
2. Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra
3. Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute
4. Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT Brantas Abipraya 2015 sampai 2019.

KPK menyebut kalkulasi kerugian negara mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 ini telah selesai. KPK mengatakan kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian finansial negara dari BPKP mengenai dengan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam penyelenggaraan pembangunan gedung instansi Pemkab Lamongan TA 2017-2019," tutur ahli bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1).

KPK juga telah menggeledah sejumlah instansi pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus nan tengah diusut mengenai pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.

KPK telah menetapkan empat tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan secara perincian nama keempat pihak nan ditetapkan sebagai tersangka.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News