KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau dan Ajudan Pangdam

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua personil DPRD Provinsi Riau sebagai saksi pada Kamis (2/7/2026) dalam investigasi dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 nan menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Dua legislator nan dipanggil adalah Suyadi dari Fraksi PDIP dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.

Selain keduanya, lembaga antikorupsi itu juga menyiapkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang nan berasosiasi dengan aktivitas di rumah kedudukan gubernur serta pihak lain nan dinilai relevan oleh penyidik.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selain Suyadi dan Siti Aisyah, KPK juga memanggil dua pramusaji di rumah kedudukan gubernur, ialah Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin.

Penyidik turut memanggil ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Novan Alyendo, serta seorang ibu rumah tangga berjulukan Netti Ferawati.

Budi tidak merinci materi pemeriksaan nan bakal digali penyidik. Ia menyebut seluruhnya dipanggil untuk kepentingan investigasi terhadap Marjani, ajudan Abdul Wahid.

"(Para saksi diperiksa) untuk tersangka MJN,"ucap Budi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita