KPK Panggil 13 Saksi Kasus Silmy Karim, Termasuk Bos Biro Urus Visa di Bali

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

KPK memanggil 13 orang saksi kasus dugaan korupsi mengenai izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai salah satu tersangka. Para saksi nan dipanggil terdiri dari ASN Kementerian Imipas hingga pihak perusahaan jasa visa.

"Saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan para saksi ini dilakukan di Gedung KPK Jakarta dan instansi Polresta Denpasar. Berikut 13 saksi nan dipanggil hari ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipanggil untuk diperiksa di Jakarta:

1. Pisanti selaku Analis Kemigrasian Ahli Muda Ditjen Imigrasi (Katim ITK)
2. Dewa Made Krisna Gautama selaku ASN/Staf pada Direktorat Intelijen Keimigrasian
3. Widhi Deniartomo Arisona selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim
4. Yusa Setia Budi selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim
5. Adrian Iskandar selaku ASN Ditjen Imigrasi/Ketua Tim
6. Rasidin selaku ASN/Staf Ijin Tinggal Ditjen Imigrasi
7. Rosiana Fitri selaku ASN/Staf Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

Dipanggil untuk diperiksa di Polresta Denpasar:

1. Rolly Agustinus Diang selaku Direktur PT Visa 4 Bali Luwuk
2. Welmice Elisabeth Laan selaku Staf Operasional PT Visa 4 Bali Luwuk
3. I Wayan Darma Setyawan selaku Staf Keuangan PT Visa 4 Bali Luwuk
4. Sandhi Hartawan selaku Direktur PT MSI Service Indonesia
5. Ahmad Arifin selaku Staf Operasional PT MSI Service Indonesia
6. Maria Delviana Milo Boro selaku Staf Keuangan PT MSI Service Indonesia

KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi mengenai pengurusan izin tinggal WNA.

Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

(kuf/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News