Jakarta -
KPK terus melakukan serangkaian pemeriksaan mengenai perkara pemerasan izin tinggal terbatas WNA nan menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Pemeriksaan ini dikebut KPK lantaran keterbatasan waktu penahanan.
"Sejauh ini memang tim interogator sudah beberapa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di daerah. Ada nan di Bali, ada nan di Jawa Timur, ada nan di Jakarta. Ini untuk pemenuhan kecukupan perangkat bukti di perkara pokoknya, lantaran masa penahanan terus berjalan," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengatakan pemeriksaan nan dilakukan secara maraton ini untuk melengkapi kecukupan perangkat bukti hingga kesesuaian penerapan pasal. Di sisi lain, Taufik mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan dalam perkara ini.
"Jadi ini memang difokuskan terlebih dulu lantaran mungkin rekan-rekan ketahui untuk perkara nan khususnya dari operasi tangkap tangan ya itu penahanannya kan berjalan. Argonya jalan terus, ada masa penahanannya nan itu bakal diperhitungkan oleh tim interogator untuk pemenuhan kecukupan perangkat bukti mengenai unsur-unsur pasal nan ada dulu," tutur Taufik.
"Sehingga jangan sampai penahanan sudah lenyap gitu lantaran konsentrasi ke pengembangan-pengembangan nan tadi kemudian tim interogator melalaikan untuk nan pasal-pasal pokoknya itu pemerasan. Nah itu sedang digali kepada saksi-saksi nan sudah dilakukan pemanggilan-pemanggilan," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara pemerasan izin tinggal terbatas WNA ini, Silmy Karim menjadi salah satu pihak nan ditetapkan sebagai tersangka melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
KPK menduga total duit nan terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
(kuf/whn)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·