ilustrasi(MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya sangant mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menekankan penguatan pencegahan korupsi dalam pelaksanaannya.
“KPK sesuai tusinya (tugas dan fungsinya) juga punya tanggungjawab untuk memastikan bahwa program-program unggulan itu melangkah dengan baik, tepat sasaran, transparan, akuntabilitasnya terjaga, dan tentu jangan sampai ada korupsi dalam implementasinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin di Kabupaten Serang, Banten, Rabu (20/5) malam.
Aminudin menekankan pentingnya penguatan pencegahan korupsi, terutama lantaran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana program merupakan lembaga baru nan tetap membangun sistem kerja dan regulasi.
“Suatu lembaga nan baru dibentuk, dengan kerangka izin tetap belum mapan, dengan organisasinya juga tetap belum mapan, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran besar sehingga kami perlu memandang bahwa dalam pelaksanaannya ini kudu betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” katanya.
Menurut dia, KPK melalui Direktorat Monitoring pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi terhadap tata kelola program MBG. Aminudin menyebut sejumlah aspek nan menjadi perhatian, antara lain kesiapan regulasi, organisasi, dan prasarana pendukung program nan dinilai tetap perlu penguatan.
“Kalau kita lihat, dari sisi tata kelola bakal berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, sudah mendapat petunjuk cukup besar dengan anggaran besar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, anggaran program MBG pada 2025 mencapai Rp71 triliun dengan realisasi 72,5 persen alias Rp51,5 triliun per 31 Desember 2025. Sementara pada 2026, anggaran nan semula Rp335 triliun dipangkas menjadi Rp268 triliun.
Aminudin menegaskan besarnya anggaran meningkatkan potensi akibat penyimpangan sehingga pengawasan perlu diperkuat. “Anggarannya nan besar itu nan menyebabkan KPK masuk ke ranah pencegahan lantaran ketika suatu proyek dengan anggaran besar, maka akibat terjadinya kecurangan alias tindak pidana korupsi pun pasti bakal tinggi,” katanya.
Selain itu, KPK juga menilai program tersebut belum memberikan akibat berganda nan signifikan bagi masyarakat di tingkat desa maupun kecamatan.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada 21 April 2026 menyampaikan apresiasi atas kajian KPK mengenai tata kelola program MBG.
“Pernyataan nan sangat krusial untuk diperhatikan. Kami bakal dalami berbareng agar bisa menutup celah-celah nan berpotensi menjadi kelemahan sistem nan dimiliki BGN,” kata Dadan. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·