KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Temukan Rp 4 Miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi ijon proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong dengan membuka perkara baru. Kali ini, perkaranya di Bengkulu.

Dalam investigasi baru itu, KPK menggeledah beberapa lokasi, salah satunya ialah rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan ini mengenai pengembangan investigasi dan tetap ada keterkaitan dengan kasus korupsi di Rejang Lebong.

Selain menggeledah rumah Noprisman, KPK juga menggeledah instansi dan rumah pihak swasta nan bergerak di bagian perangkat kesehatan dan pengelolaan limbah.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, interogator mengamankan peralatan bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan duit tunai dalam corak rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," sambungnya.

Menurut Budi, penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan nan dibutuhkan dalam pengembangan investigasi perkara tersebut.

"Di antaranya mengenai adanya dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujarnya.

"Adapun dalam pengembangan investigasi ini belum ada penetapan tersangka," sambungnya.

Belum diketahui keterkaitan dua kasus ini. Belum ada juga keterangan nan disampaikan oleh Noprisman mengenai penggeledahan tersebut.

"Perlu diketahui berbareng bahwa investigasi nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain nan lebih besar dan tidak terbatas di wilayah terjadinya tangkap tangan tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh KPK," ucap Budi.

Kasus Rejang Lebong

Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut datang Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta nan juga orang kepercayaan bupati.

Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP nan belum berjalan. Termasuk siapa saja nan bakal mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek nan kudu disetorkan jika mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh duit menjelang Lebaran.

Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan bentuk nan bakal mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WA kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.

Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor nan mencapai kesepakatan, ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.

"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa duit dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Total ada lima tersangka nan dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:

  • Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;

  • Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);

  • Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;

  • Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan

  • Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Kelimanya sudah ditahan KPK. Mereka belum berkomentar mengenai perkara ini.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan