Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah letak guna menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan TPK mengenai suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pekan ini pada hari Rabu 12 dan Kamis 13 Agustus 2026, interogator melakukan penggeledahan di empat Lokasi, nan berada di wilayah Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (16/8/2026).
Dia memaparkan, keempat letak tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah personil DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta.
"Dari hasil penggeledahan, interogator melakukan penyitaan terhadap arsip dan peralatan elektronik nan diduga mengenai dengan perkara tersebut," terang Budi.
Selain itu, lanjut dia, pada Rabu 12 Agustus 2026 dan Jumat 14 Agustus 2026, interogator juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, nan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya, kasus ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 nan menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, ialah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap mengenai ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK tetap terus mengembangkan investigasi untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan investigasi perkara dugaan korupsi nan menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, interogator menyita duit tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah letak di Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan investigasi dilakukan setelah interogator menemukan bukti adanya dugaan penerimaan duit dari pihak swasta di luar tiga perusahaan nan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dari investigasi di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.
Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Swasta lainnya inilah nan kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·