Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2026 |10:53 WIB

Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan nan dilakukan interogator pada Selasa 23 Juni 2026 lalu.
Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah arsip nan diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi, termasuk perubahan hasil audit dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan, peralatan bukti nan diamankan meliputi arsip kertas kerja pemeriksaan, arsip perubahan temuan audit dari WDP menjadi WTP, khususnya untuk Pemkab Muara Enim, hingga arsip mengenai upaya perubahan kembali setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Dalam penggeledahan tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya arsip kertas kerja pemeriksaan, arsip perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP, khususnya untuk Pemkab Muara Enim, arsip mengenai upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut," kata Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (26/6/2026).
Menurut Budi, seluruh arsip nan disita bakal dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi nan sedang ditangani KPK. "Penyidik tentunya bakal menganalisis setiap peralatan bukti nan diamankan dalam penggeledahan ini," ujar Budi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·