KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali Terkait Izin Tinggal WNA

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - KPK menggeledah instansi biro jasa pengurusan arsip keimigrasian penduduk negara asing (WNA) di Bali. Hal itu dilakukan terkait investigasi kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026) mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap sebuah instansi biro jasa nan kerap memberikan jasa pengurusan arsip keimigrasian di Bali.

"Terkait perkara Imigrasi, hari ini interogator melanjutkan aktivitas penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu instansi biro jasa nan sering memberikan jasa pengurusan arsip keimigrasian untuk wilayah Bali nan dilakukan penggeledahan," ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik.

Menurut Budi, seluruh peralatan bukti nan diamankan bakal diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat perangkat bukti nan telah dimiliki penyidik.

"Tentunya setiap peralatan bukti nan diamankan tersebut bakal dilakukan ekstraksi dan ditelaah untuk membantu interogator memperkuat perangkat bukti nan sudah didapatkan sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk mengonfirmasi beragam temuan nan diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, pada 2-3 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang nan terdiri atas delapan penyelenggara negara alias aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta nan diduga berkedudukan sebagai perantara pengurusan arsip keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM nan kemudian beranjak ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh untung sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka itu terdiri atas sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi, ialah Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑