Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penjelasan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, serta rumor amplop putih nan disebut turut dibawa dalam pertemuan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya terbuka untuk meminta keterangan dari pihak-pihak nan dinilai mengetahui peristiwa itu, termasuk Menteri Kehutanan.
“Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak nan dapat menjelaskan perihal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Dalam klarifikasinya, Raja Juli Antoni membenarkan pernah melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Selain itu, Raja Juli juga menyampaikan bahwa seusai audiensi, Bupati Kuansing rupanya meninggalkan sebuah sampulsurat putih nan dibungkus map. Namun, Raja Juli Antoni menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka sampulsurat tersebut, dan langsung mengembalikannya lewat ajudannya.
Budi menilai, pernyataan dari Raja Juli Antoni membantu tim interogator KPK dalam memperoleh info mengenai kasus nan menjerat Suhardiman Amby. Terutama untuk kasus suap mengenai area rimba produksi terbatas (HPT).
"Apa nan disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan info bagi penyidik. Apakah duit dalam sampulsurat nan diberikan oleh bupati, berangkaian dengan proses pelepasan izin area hutan," kata Budi,
"Hal ini sebagaimana keterangan awal nan didapatkan KPK adanya pengumpulan duit oleh bupati dari sejumlah KUD (koperasi unit desa) di wilayah Kuansing," tambahnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·